Samudra Biru - Sungguh Miris, Dapat Voucher Rp 10.000 Disangka Maling. Kisah seorang siswa kelas II SMP, Deli Suhandi (14), kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas tuduhan mencuri voucer kartu perdana telepon seluler seharga Rp 10.000.
Peristiwa terjadi saat Deli bersama kedua sahabatnya, Rahmat Wibowo (14) dan Muhamad Luki (14), pulang dari sekolah dan menyaksikan tawuran antarwarga di kawasan Johar Baru, Kamis (10/3/2011).
"Kami jalan kaki pulang sekolah. Tiba-tiba denger suara tembakan dari Gang 12. Ternyata ada tawuran. Kami takut, jadi langsung lari aja dan ngumpet di konter pulsa," tutur teman Deli, Luki, kepada Kompas.com seusai konferensi pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Senin (4/4/2011).
Di sekitar konter pulsa yang sudah dirusak oleh massa yang terlibat tawuran, Deli menemukan sebuah voucer perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 yang sudah berada di tanah. Deli mengambil voucer tersebut dan diberikan kepada Bowo agar disimpan dahulu.
"Deli yang ngambil voucer itu. Voucernya memang sudah jatuh, konternya aja sudah rusak. Habis ngambil, voucer dikasih ke Bowo. Bowo malah diteriakin maling sama polisi. Kartunya dilempar ke saya terus saya buang lagi ke jalan karena takut," kisah Luki.
Luki langsung ditangkap oleh polisi setelah kejadian tersebut dan sempat dipukul oleh aparat dan dibawa ke Polsektro Johar Baru. Sehari setelah penangkapan Luki, Deli dan Bowo diciduk oleh kepolisian pada Jumat (11/3/2011) pagi.
"Bowo dipukul mukanya dan punggungnya. Saya dan Deli juga dipukul. Polisi ngirain kami yang ngerusak konter pulsa pas tawuran terus ngambil voucer. Padahal voucer itu cuma nemu," ujar Luki.
Ketiga siswa SMP Islam Al Jihad itu diperiksa oleh penyidik tanpa didampingi orangtua dan penasihat hukum. Mereka dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Bahkan, polisi sempat menuduh ponsel yang dibawa oleh Luki adalah barang curian.
"Saya cuma sehari ditahan. Jumat malam saya dilepas dengan Bowo. Deli aja yang tetap ditahan," ungkap Luki.
Pihak PBHI bersama keluarga sempat mendatangi Polsektro Johar Baru untuk berusaha melepaskan ketiga anak itu. Namun, Deli tetap ditahan karena berdasarkan kesaksian kedua temannya, dia yang menemukan voucer tersebut. Status Luki dan Bowo pun sekarang hanya menjadi saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PBHI terus mengupayakan permohonan penangguhan terhadap Deli Suhandi. Upaya ini dilakukan mengingat ancaman kurungan yang akan diterima tidak sebanding dengan kerugian dari dugaan tindakan tersebut, yaitu putus sekolah.
Sekarang coba kita bandingkan dengan kasus besar yang menumpa pertiwi ini, yang notabene dilakukan oleh para pejabat dan pengusaha yang terhormat itu. Kasusnya pun masih belum jelas century, BLBI dan lain sebagainya. bagaimana tidak miris? Aparat main pukul terhadap seseorang yang belum tentu benar adanya. sekalipun mengambil katakanlah semestinya tidak mekakukan pemukulan terhadap anak.
Komentar :
Post a Comment
Sahabat terima kasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga bisa memperkuat tali persahabatan online/offline kita. Blog ini Adalah Waqaf onlineku untuk semua, mohon jikalau ada yang tidak benar diluruskan, bagiku menjadi blogger adalah panggilan jiwa untuk membuka ruang bagi saujana. Hidup untuk memberi; Berilmu Amaliyah, Beramal Ilahiyah, Memberi Merupakan Puncak Kebahagiaan. Semoga manfaat. Salam